Ipah Latipah Harap Pentingnya Pencatatan Pernikahan secara Resmi
Disdukcapil Kota Cimahi mengadakan rapat teknis untuk membahas Pendaftaran Peristiwa Kepedudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting, yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu (3/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latipah menyampaikan bahwa sekitar 4.700 pasangan-pasangan yang telah melangsungkan upacara pernikahan belum memiliki akta perkawinan resmi dari Disdukcapil.
Rapat Teknis di Disdukcapil Kota Cimahi
"Mereka telah melakukan pernikahan di gereja, tetapi berdasarkan peraturan Disdukcapil, akta perkawinan harus diterbitkan oleh kami, dengan persetujuan dari Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Akta Perkawinan Sebagai Bukti Hukum Sah Pernikahan
Ipah menjelaskan lebih lanjut bahwa walaupun pasangan telah melangsungkan pernikahan di hadapan pemuka agama mereka, pernikahan tersebut tidak dianggap sah secara hukum kecuali mereka memiliki akta perkawinan.
Dia menyarankan agar masyarakat segera mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil untuk mendapatkan akta perkawinan.
"Jika tidak dilakukan, hal ini bisa menyulitkan dalam pengurusan administrasi lainnya karena pemerintah mengandalkan data yang tercatat secara resmi," tambahnya.
Ipah menyatakan bahwa banyak pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil Kota Cimahi disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat.
Meskipun pihaknya telah secara teratur memberikan himbauan kepada jemaat di gereja dan tempat ibadah non-Muslim lainnya.
Oleh karena itu, sekarang pihaknya melibatkan kembali masyarakat, terutama kader di kelurahan serta pengurus gereja dan pura di Kota Cimahi, untuk melakukan pendataan langsung di lapangan.
"Karena pentingnya mengingatkan masyarakat secara berkala, kami bertanggung jawab untuk sering memberikan pengingat," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut nantinya petugas akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencatat dan memberi pengingat kepada warga yang belum mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil.
Dilandacita: Aplikasi Pendaftaran Pernikahan
Ipah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyambut kunjungan petugas dan mengikuti imbauan untuk segera mendaftarkan pernikahannya, yang juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi "dilandacita".
"Ini demi kepentingan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan kami. Kami berharap agar mereka segera mendaftarkan pernikahannya agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang," katanya.
Ipah Latipah juga menekankan betapa pentingnya pencatatan resmi pernikahan secara resmi.
"Dengan cara ini, diharapkan segala proses administratif menjadi lebih lancar dan tidak menyulitkan," ujarnya.
"Langkah ini perlu diambil agar mempermudah pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK," tambahnya.
Perlu dicatat bahwa pasangan yang bukan Muslim akan menerima akta nikah dari Disdukcapil, sedangkan pasangan Muslim akan menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim