Pengumuman Upah Minimum DKI Jakarta 2024
Demo Terkait UMP DKI Jakarta 2024 di Balai Kota DKI Jakarta Senin (20/11/2023) |
Hari ini, pada Selasa, 21 November 2023, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diumumkan. Meskipun demikian, informasi mengenai seberapa besar kenaikan UMP DKI Jakarta masih menjadi suatu misteri hingga saat berita ini disampaikan. Walau begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan besaran kenaikan tersebut, setidaknya pada hari ini.
Upah Minimum DKI Jakarta 2024
Pada Selasa (21/11/2023), di Gedung DPRD DKI Jakarta, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru mengungkapkan bahwa besaran UMP DKI 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, hasil dari rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja. Dia menegaskan bahwa informasi ini telah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Sebelum pengumuman ini, Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023) menghasilkan tiga usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024. Pemprov DKI Jakarta mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan besaran upah minimum.
PP tersebut menetapkan formula kenaikan upah minimum, di mana nilai penyesuaian upah minimum dihitung sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, kemudian dikalikan dengan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang sudah melebihi batas atas. Untuk upah minimum yang belum mencapai batas atas atau berada di bawahnya, rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa) dikalikan dengan upah minimum berjalan, sesuai dengan Pasal 26 PP 51/2023.
Rumus Menghitung Upah Minimum Provinsi 2024
Berikut adalah daftar angka pengupahan dari tiga pihak yang berbeda:
Angka pengusaha: Rp5.043.068, dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023.
Angka pekerja: Rp5.637.068, dihitung dengan rumus Inflasi + PE + Alfa (1,89 + 4,96 + 8,15).
Angka pemerintah: Rp5.067.381, dihitung dengan rumus 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menekankan kepada gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Ida Fauziyah juga menambahkan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.
Tuntutan Para Buruh di DKI Jakarta
Seiring dengan peristiwa tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) serta Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta, mengadakan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin lalu.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5,6 juta, menurun dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 6 juta.
Endang Hidayat, selaku Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, menyatakan bahwa angka yang mereka tuntut adalah angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota. "Rp 5,6 juta adalah angka yang realistis. Kami, para buruh DKI Jakarta, hari ini mengadvokasi kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta. Semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi Gubernur," ucap Endang di atas mobil terbuka saat memberikan orasinya.
Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim