Al-Fatihah Termasuk Makiyyah atau Madaniyyah
Sebagaimana kita ketahui bahwa surah al-Fatihah merupakan surah yang menjadi pembuka dalam al-Quran. Surah ini menjadi surah yang wajib dibaca ketika sholat terutama bagi yang bermadzhab syafi'i. Meski demikian, tahukah Anda bahwa ternyata ulama berbeda pendapat terkait pengkategorian surah ini, apakah ia termasuk makiyyah atau madaniyyah. Oleh karenanya mari kita simak sedikit terkait artikel ringkas ini.
Al-Fatihah Termasuk Makiyyah atau Madaniyyah |
Nama-Nama Surah Al-Fatihah: Induk dari Al-Quran
Dijelaskan dalam kitab tafsir al-Quran al-Adzhim karya Ibnu Katsir, bahwa surah al-Fatihah memiliki banyak nama. Salah satu namanya yakni umm al-kitab yang berarti induk dari al-Quran. Adapun nama al-Fatihah itu sendiri, dinamai demikian oleh karena surah al-Fatihah ini sebagai pembuka al-Quran yang agung. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab tafsir al-muyassar. Selain itu juga, surah al-Fatihah ini dinamai dengan al-matsani dikarenakan surah ini dibaca pada setiap raka'at sholat.
Al-Fatihah: Makiyyah atau Madaniyah
Surah ini ada yang mengkategorikannya sebagai surah makiyyah, madaniyyah, dan ada juga yang mengkategorikannya sebagai surah yang turun di Makkah dan Madinah. Adapun yang berpendapat bahwa surah ini turun di Makkah antara lain adalah Ibnu Abbas, Qatadah dan Abu Al-Aliyah. Sedangkan yang berpendapat bahwa surah ini termasuk surah madaniyyah, antara lain Abu Hurairah, Mujahid, Atha bin Yasar dan Az-Zuhri. Dan sebagian yang lainnya berpendapat bahwa surah al-Fatihah turun di Makkah dan Madinah. Demikian keterangan yang disebutkan di dalam tafsir al-quran al-adzhim karya Abu Fida Ismail bin Katsir. Lalu diterangkan juga oleh As-Samarqandhi dalam kitab tafsir al-quran al-adzhim, bahwa setengah dari al-Fatihah turun di Makkah dan setengahnya lagi turun di Madinah, namun pendapat ini tergolong gharib atau asing.
Terlepas dari berbagai perbedaan pendapat tersebut, semoga kita bisa saling menghargai perbedaan pendapat yang ada. Akan tetapi adapun pendapat yang kuat menurut beberapa ulama yakni surah al-Fatihah turun di Makkah sehingga ia termasuk surah makiyyah. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsir al-jami' li ahkam al-quran, bahwa:
لَا خِلَاف أنَّ فرضَ الصلاةِ كَان بمكةَ
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa pengwajiban sholat yakni terjadi di Makkah".
Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah pernah bersabda:
لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحة الكتابِ
"Tidak ada sholat bagi siapa yang belum membaca pembuka al-Kitab yakni al-Quran (Surah Al-Fatihah)". (HR. Bukhari).
Semoga bermanfaat dan dapat diambil pelajaran.
والله أعلم بالصواب
Penulis: Ahmad Yani