Mad’u (Mitra Dakwah)
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai mad'u atau mitra dakwah atau yang diseru kepada jalan dakwah. Apa itu mad'u? Apa pengertian mad'u? Bagaimana hak-hak mad'u? Apa kewajiban mad'u? Bagaimana bentuk-bentuk persoalan yang dihadapi mad'u? Mari simak dan temukan jawabannya pada artikel ini.
Mad'u (Mitra Dakwah) |
A. Pengertian dan Cakupan Objek Dakwah
Salah satu unsur dakwah adalah mad’u yakni manusia yang merupakan individu atau bagian dari komunitas tertentu, yang menjadi sasaran dakwah. Secara umum, Al-Quran menjelaskan ada tiga tipe mad’u, yaitu: mukmin, kafir, dan munafik. (Syamsuddin, 2016: 315)
Dalam beberapa tulisan, disebutkan bahwa pengertian mad’u antara lain: Secara bahasa mad’u (مدعو) adalah isim maf’ul dari da’aa (دعا) yang berarti ‘yang diseru’. Sementara menurut istilah mad’u ialah:
الانسان أي انسان كان, هو المدعو الى الله تعالى, لان الاسلام رسالة الله الخالدة بعث الله به محمدا صلى الله عليه وسلم الى الناس اجمعين
(Zaidan, 1993: 373)
"Manusia, yaitu siapapun yang diseru kepada Allah Ta’ala, karena Islam adalah risalah Allah yang kekal, dimana Allah telah mengutus dengan risalah-Nya tersebut Muhammad Shalallahu’alaihiwassalam kepada seluruh umat manusia.”
B. Hak-hak Mad’u
Mad’u memiliki beberapa hak, diantaranya sebagai berikut:
1. Mendapat kunjungan atau ia didatangi oleh da’i untuk diberi dakwah.
2. Tidak boleh direndahkan. (Al-’Amusy, 2005: 76)
C. Kewajiban Mad’u
Selain ada hak bagi mad’u, ada juga kewajiban yang harus mereka penuhi, lantaran dimana ada hak maka di sana ada kewajiban. Dan diantara kewajiban tersebut, adalah:
1. Tunduk dan patuh kepada haq (kebenaran) dan khair (kebaikan).
2. Bertanya dan minta penjelasan.
3. Bergabung atau ikut serta dalam pelaksanaan/penerapan manhaj Allah.
4. Berubah secara positif melalui praktik dakwah yang hanya karena Allah kepada manusia.
D. Ashnaf (Macam-macam) Mad’u
Penggolongan objek dakwah ini dibuat berdasarkan aturan yang bertolak dari beberapa segi. Bila bertolak dari posisi atau status dan peran atau tanggung jawab, maka objek dakwah terbagi kepada dua golongan, yaitu: tokoh pemuka atau pembesar dan rakyat (masyarakat). Sedang bila ditinjau dari gender atau jenis kelamin, maka terbagi atas laki-laki dan perempuan.
Kemudian ditinjau dari usia, maka terbagi kepada golongan: tua, paruh baya, muda-mudi, dan anak-anak. Dan bila bertolak dari aspek keagamaan, maka mad’u tergolong kepada muslim, kafir dan munafik. Selain pembagian itu, juga ada dari aspek materi (harta benda), yang tergolong kepada aghniya (orang kaya) dan miskin. (Al-’Amusy, 2005: 59-60)
E. Persoalan-persoalan Mad’u
Persoalan-persoalan Mad’u atau objek dakwah, antara lain adalah:
1. Persoalan pribadi atau personal. (المشاكل النفسية)
Terkadang permasalahan yang sebagian dari mereka alami ialah keadaan mereka sebagai yatim, masalah pribadi dan lain-lain.
2. Persoalan ekonomi. (المشاكل الاقتصادية)
Seperti keadaan faqir atau miskin lantaran pengangguran.
3. Persoalan sosial. (المشاكل الاجتماعية)
Seperti terjadinya disintegrasi dalam keluarga, perceraian, ibu fasidah, ayah pejudi, dan seorang pecandu.
4. Persoalan politik. (المشاكل السياسية)
Terkadang seorang mad’u dituntut untuk disiplin terhadap peraturan tertentu, yang tidak jarang melarangnya dari bepergian atau bekerja. (Al-’Amusy, 2005: 76)
Sumber Referensi
Al-’Amusy, B. (2005). Fiqh Ad-Da’wah. Amman: Dar an-Nafa’is.
Syamsuddin. (2016). Pengantar Sosiologi Dakwah. Jakarta: Kencana.
Zaidan, A. K. (1993). Ushul Ad-Da’wah. Beirut: Mu’asasah Risalah.
Sumber: Jejak Mufassir